Posted by: MSirod | 24 September 2005

Tanggapan Top One tentang oli sintetik

Yth. Bp. Wisnu Surendra

Pertama tama atas nama Top One mengucapkan terima

kasih atas perhatian Bapak terhadap merek Top One.

Semua berita dan pembicaraan mengenai Top One di

mailing list, kami tanggapi dengan positif karena

mencerminkan perhatian yang begitu besar terhadap

merek Top One.

Industri Oli/ Pelumas di Indonesia merupakan industri

yang baru berkembang setelah dikeluarkannya regulasi

pemerintah pada tahun 2001. Sebelumnya selama

berpuluh-puluh tahun, industri ini menikmati masa

proteksi pemerintah. Pasca regulasi 2001, terjadi

perubahan yang signifikan atas para penguasa pasar

maupun tingkat kompetisi yang semakin meningkat.

Sampai pertengahan tahun ini, tercatat lebih dari

230-an merek pelumas melayani konsumen di Indonesia.

Oli Top One telah hadir di Indonesia sejak tahun 1978

dalam skala yang terbatas. Sejak tahun 2001/2002, Top

One memutuskan untuk mengembangkan bisnisnya secara

lebih serius. Keputusan ini didasari pada kekuatan

perusahaan yang bertumpu pada pelumas, dan berbeda

secara fundamental dengan produsen lain yang memiliki

bisnis inti perminyakan, pertambangan maupun

eksplorasi migas.

Pelumas Top One di hasilkan telah memenuhi peraturan/

standar yang dikeluarkan pemerintah yaitu Surat

Keputusan Dirjen Minyak dan gas Bumi No. 85

K/34/DDJM/1998, mengenai”Mutu dan Pengujian Oli yang

Beredar di Dalam Negeri”. Setelah memenuhi syarat

tersebut, pelumas selanjutnya mendapatkan NPT (Nomor

Pelumas Terdaftar) sebelum dapat diedarkan. Beberapa

NPT Produk Top One diantaranya :

a.Surat Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas

Bumi No. 0390.K/NPT/35.05/DJM/2000 untuk Top One

Synthetic Motor Oil For Motor Cycle MC, SAE 20W50, API

SH

b.Surat Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas

Bumi No. 2760.K/NPT/35.05/DJM/2003 untuk Top One

Synthetic Diesel Oil HD, SAE 15W40, API CI-4

c.Surat Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas

Bumi No. 2131.K/NPT/35.05/DJM/2002 untuk Top One

Synthetic Motor Oil, SAE 20W50, API SL

d.Surat Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas

Bumi No. 1581.K/NPT/35.05/DJM/2002 untuk Top One

Evolution Fully Synthetic Motor Oil, SAE 5W50, API

SL/SJ

Mengenai definisi kata sintetik, maka perlu kami

jelaskan sejarah dan perkembangan teknologi pelumas.

Pada waktu lampau, istilah sintetik identik dengan

pelumas dengan bahan dasar PAO (Polualphaolefin)yang

berharga mahal, dan saat ini dikenal dengan nama Grup

5. Disisi lain, terdapat pelumas mineral yang berasal

langsung dari peyulingan minyak bumi, dan dikenal

dengan nama Grup 1.

Seiring dengan perkembangan teknologi, maka bahan

dasar minyak bumi dapat mengalami rekayasa diperbaiki

sifat kimiawinya. Bahan dasar hasil rekayasa ini

dikenal dengan nama grup 2 dan grup 3.

Pelumas dengan campuran bahan dasar grup 2 dan grup 3,

juga dikategorikan sebagai “sintetik” atau “synthetic

blend”, bukannya full synthetic. Penggolongan ini

sesuai dengan aturan pemerintah maupun aturan

internasional.

Saat ini banya sekali pelumas campuran grup 2 dan grup

3 yang dipasarkan dengan identitas “sintetik” atau

“synthetic blend”, termasuk dari perusahaan raksasa

multinasional. Cirinya mudah dikenali, yaitu harga

yang relatif murah/ terjangkau.

Top One adalah pelumas sintetik dengan bahan dasar

campuran grup 2 dan grup 3 (bukan PAO), yang

diproduksi dengan bahan dasar Syngen 2000 (patent)

yang diperoleh dari Chevron Texas, USA. Pengolahan

pelumas dilakukan di Pico Rivera, California USA.

Demikian penjelasan saya, sebelumnya diucapkan terima

kasih atas perhatiannya.

RYAN ALFONS KALOH

Deputy Head of Marketing

PT Topindo Atlas Asia

Distributor Top One di Indonesia

Office : 021-4251908 (tel) 021-4251907(fax)


Responses

  1. Kalo oli top 1 diisukan jelek, produsennya bilang itu oli palsu… whuakkakakakak…padahal selama pake top 1 motor temen gw di jkt malah berkerak jeroan mesinnya… itu juga katanya oli palsu hahahahaha…. kapan aslinya wong belunya aja honda motor koq palsu hahahaha…emang dasar itu oli jelek gak usah dikatakan palsu dongggg

  2. Kalo oli top 1 diisukan jelek, produsennya bilang itu oli palsu… whuakkakakakak…padahal selama pake top 1 motor temen gw di jkt malah berkerak jeroan mesinnya… itu juga katanya oli palsu hahahahaha…. kapan aslinya wong beli olinya aja di agen resmi honda koq palsu hahahaha…emang dasar itu oli jelek gak usah dikatakan palsu dongggg

  3. sebenarnya simpel. Kalau memang jelek dan nipu. Tangkap aja. Termasuk yang kasih ijin… Jaman sekarang gk jaman lagi pake beking2an… tapi kok gk ditangkap ya…Jangan2 memang ini issue yang memang dilempar kompetitor. Kalau soal Honda Ahas, ternyata bukan cuma T1 aja yg diblack list tapi semua merek oli non Federal.. (yang ini namanya monopoli)

  4. Rasionalnya, kalau mereka brengsek mestinya sudah bertahun-tahun lalu ditangkap, apalagi issue ini sudah lama sekali dan marak di Internet. Masak regulator atau polisi kagak tahu. Pejabat aja di bui kalau ketahuan bohong.Kalau gini caranya, rasanya ada persaingan bisnis. Ada yang merasa terpukul dan mencoba monopoli di jalur distribusi tertentu, atau mengeluarkan issue negatif.Kalau soal palsu, itu pasti akan terjadi kalau ada barang laku. T1 kayaknya kewalahan untuk memberantas ini. Informasi dari temanku, produk palsu kadang dicampur dalam kardus yang oli asli sehingga bengkel dan montirpun bisa tertipu.


Leave a reply to Anonymous Cancel reply

Categories