Yth. Bp. Wisnu Surendra
Pertama tama atas nama Top One mengucapkan terima
kasih atas perhatian Bapak terhadap merek Top One.
Semua berita dan pembicaraan mengenai Top One di
mailing list, kami tanggapi dengan positif karena
mencerminkan perhatian yang begitu besar terhadap
merek Top One.
Industri Oli/ Pelumas di Indonesia merupakan industri
yang baru berkembang setelah dikeluarkannya regulasi
pemerintah pada tahun 2001. Sebelumnya selama
berpuluh-puluh tahun, industri ini menikmati masa
proteksi pemerintah. Pasca regulasi 2001, terjadi
perubahan yang signifikan atas para penguasa pasar
maupun tingkat kompetisi yang semakin meningkat.
Sampai pertengahan tahun ini, tercatat lebih dari
230-an merek pelumas melayani konsumen di Indonesia.
Oli Top One telah hadir di Indonesia sejak tahun 1978
dalam skala yang terbatas. Sejak tahun 2001/2002, Top
One memutuskan untuk mengembangkan bisnisnya secara
lebih serius. Keputusan ini didasari pada kekuatan
perusahaan yang bertumpu pada pelumas, dan berbeda
secara fundamental dengan produsen lain yang memiliki
bisnis inti perminyakan, pertambangan maupun
eksplorasi migas.
Pelumas Top One di hasilkan telah memenuhi peraturan/
standar yang dikeluarkan pemerintah yaitu Surat
Keputusan Dirjen Minyak dan gas Bumi No. 85
K/34/DDJM/1998, mengenai”Mutu dan Pengujian Oli yang
Beredar di Dalam Negeri”. Setelah memenuhi syarat
tersebut, pelumas selanjutnya mendapatkan NPT (Nomor
Pelumas Terdaftar) sebelum dapat diedarkan. Beberapa
NPT Produk Top One diantaranya :
a.Surat Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas
Bumi No. 0390.K/NPT/35.05/DJM/2000 untuk Top One
Synthetic Motor Oil For Motor Cycle MC, SAE 20W50, API
SH
b.Surat Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas
Bumi No. 2760.K/NPT/35.05/DJM/2003 untuk Top One
Synthetic Diesel Oil HD, SAE 15W40, API CI-4
c.Surat Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas
Bumi No. 2131.K/NPT/35.05/DJM/2002 untuk Top One
Synthetic Motor Oil, SAE 20W50, API SL
d.Surat Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas
Bumi No. 1581.K/NPT/35.05/DJM/2002 untuk Top One
Evolution Fully Synthetic Motor Oil, SAE 5W50, API
SL/SJ
Mengenai definisi kata sintetik, maka perlu kami
jelaskan sejarah dan perkembangan teknologi pelumas.
Pada waktu lampau, istilah sintetik identik dengan
pelumas dengan bahan dasar PAO (Polualphaolefin)yang
berharga mahal, dan saat ini dikenal dengan nama Grup
5. Disisi lain, terdapat pelumas mineral yang berasal
langsung dari peyulingan minyak bumi, dan dikenal
dengan nama Grup 1.
Seiring dengan perkembangan teknologi, maka bahan
dasar minyak bumi dapat mengalami rekayasa diperbaiki
sifat kimiawinya. Bahan dasar hasil rekayasa ini
dikenal dengan nama grup 2 dan grup 3.
Pelumas dengan campuran bahan dasar grup 2 dan grup 3,
juga dikategorikan sebagai “sintetik” atau “synthetic
blend”, bukannya full synthetic. Penggolongan ini
sesuai dengan aturan pemerintah maupun aturan
internasional.
Saat ini banya sekali pelumas campuran grup 2 dan grup
3 yang dipasarkan dengan identitas “sintetik” atau
“synthetic blend”, termasuk dari perusahaan raksasa
multinasional. Cirinya mudah dikenali, yaitu harga
yang relatif murah/ terjangkau.
Top One adalah pelumas sintetik dengan bahan dasar
campuran grup 2 dan grup 3 (bukan PAO), yang
diproduksi dengan bahan dasar Syngen 2000 (patent)
yang diperoleh dari Chevron Texas, USA. Pengolahan
pelumas dilakukan di Pico Rivera, California USA.
Demikian penjelasan saya, sebelumnya diucapkan terima
kasih atas perhatiannya.
RYAN ALFONS KALOH
Deputy Head of Marketing
PT Topindo Atlas Asia
Distributor Top One di Indonesia
Office : 021-4251908 (tel) 021-4251907(fax)
Kalo oli top 1 diisukan jelek, produsennya bilang itu oli palsu… whuakkakakakak…padahal selama pake top 1 motor temen gw di jkt malah berkerak jeroan mesinnya… itu juga katanya oli palsu hahahahaha…. kapan aslinya wong belunya aja honda motor koq palsu hahahaha…emang dasar itu oli jelek gak usah dikatakan palsu dongggg
By: Anonymous on 2 September 2006
at 11:57 pm
Kalo oli top 1 diisukan jelek, produsennya bilang itu oli palsu… whuakkakakakak…padahal selama pake top 1 motor temen gw di jkt malah berkerak jeroan mesinnya… itu juga katanya oli palsu hahahahaha…. kapan aslinya wong beli olinya aja di agen resmi honda koq palsu hahahaha…emang dasar itu oli jelek gak usah dikatakan palsu dongggg
By: Anonymous on 2 September 2006
at 11:59 pm
sebenarnya simpel. Kalau memang jelek dan nipu. Tangkap aja. Termasuk yang kasih ijin… Jaman sekarang gk jaman lagi pake beking2an… tapi kok gk ditangkap ya…Jangan2 memang ini issue yang memang dilempar kompetitor. Kalau soal Honda Ahas, ternyata bukan cuma T1 aja yg diblack list tapi semua merek oli non Federal.. (yang ini namanya monopoli)
By: Anonymous on 24 June 2007
at 10:45 pm
Rasionalnya, kalau mereka brengsek mestinya sudah bertahun-tahun lalu ditangkap, apalagi issue ini sudah lama sekali dan marak di Internet. Masak regulator atau polisi kagak tahu. Pejabat aja di bui kalau ketahuan bohong.Kalau gini caranya, rasanya ada persaingan bisnis. Ada yang merasa terpukul dan mencoba monopoli di jalur distribusi tertentu, atau mengeluarkan issue negatif.Kalau soal palsu, itu pasti akan terjadi kalau ada barang laku. T1 kayaknya kewalahan untuk memberantas ini. Informasi dari temanku, produk palsu kadang dicampur dalam kardus yang oli asli sehingga bengkel dan montirpun bisa tertipu.
By: Anonymous on 20 October 2007
at 9:16 pm